A. TUGAS
Kepala Bidang Kepramukaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional di bidang pembinaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kapasitas sumber daya manusia kepramukaan dan organisasi kepramukaan.
B. FUNGSI
- perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di lingkup Bidang Kepramukaan.
- perencanaan dan pelaksanaan program anggaran di lingkup Bidang Kepramukaan.
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Kepramukaan.
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan di lingkup Bidang Kepramukaan.
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan sub urusan pemerintahan Bidang Kepramukaan.
- penyelenggaraan program pengembangan kapasitas kepramukaan.
- penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan.
- penyelenggaraan kegiatan kepramukaan tingkat daerah.
- pengoordinasian dan sinkronisasi penyediaan data dan informasi kepramukaan berbasis elektronik.
- pengoordinasian partisipasi dan keikutsertaan dalam kegiatan kepramukaan.
- peningkatan kapasitas organisasi kepramukaan.
- pengembangan kapasitas sumber daya manusia kepramukaan tingkat daerah.
- penyediaan pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan di daerah.
- penyelenggaraan naskah dinas dan arsip di lingkup Bidang Kepramukaan.
- penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan di lingkup Bidang Kepramukaan.
- pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.